Hukum Pada Teknologi Informasi

Posted by Taufik Masrizal Sunday 3 May 2020 0 comments


Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) menjeleskan Hukum adalah hu·kum/ peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat, yang dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah. Undang-undang, peraturan, dan sebagainya untuk mengatur pergaulan hidup masyarakat. Patokan (kaidah, ketentuan) mengenai peristiwa (alam dan sebagainya) yang tertentu; 4 keputusan (pertimbangan) yang ditetapkan oleh hakim (dalam pengadilan); vonis.

Sementara menurut Aristoteles, hukum adalah kumpulan peraturan yang tidak hanya mengikat masyarakat tetapi juga hakim. Undang-undang adalah sesuatu yang berbeda dari bentuk dan isi konstitusi. Karena kedudukan itulah undang-undang mengawasi hakim dalam melaksanakan jabatannya dalam menghukum orang-orang yang bersalah.

Indonesia adalah salah satu negara hukum yang semua warga negaranya wajib untuk mematuhi hukum yang berlaku. Ketaatan kepada peraturan dan hukum adalah sebuah konsep yang harus diwujudkan dalam diri setiap warga negara. Semakin seseorang itu taat hukum, maka bisa disimpulkan kalau tingkat kesadaran hukumnya juga tinggi.

Norma hukum adalah salah satu norma yang berdasar pada peraturan pemerintah setempat. Sanksi yang bisa ditimbulkan dari pelanggaran norma ini bersifat tegas, mengikat dan memaksa. Bisa disimpulkan kalau hukum adalah kumpulan norma dan sanksi untuk menjaga ketertiban dan keamanan bagi semua masyarakat. Bisa dibayangin kalau Indonesia nggak punya hukum yang mengikat warga negaranya, bakalan hancur negara ini.

Teknologi informasi dan hukum adalah dua bidang keilmuan yang sangat berbeda, tapi kedua-duanya bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan manusia. Hukum seiring dengan tumbuhnya kehidupan sosial, sedangkan teknologi informasi ada ketika kebutuhan manusia akan kehidupan lebih baik begitu penting. Dengan demikian, hukum diperlukan untuk mengendalikan penggunaan teknologi informasi dalam setiap sisi kehidupan manusia. Sebaliknya, teknologi informasi diperlukan untuk membantu pencapaian penerapan hukum secara baik, disebabkan keterbatasan manusia itu sendiri dalam mengumpulkan dan mengolah informasi yang begitu banyak. Teknologi informasi terus tumbuh begitu pesat, merambah ke bidang-bidang lain, tetapi pertumbuhan ini tidak diiringi oleh aturan pengendalian dalam penerapannya. Secara umum, di Indonesia perundang-undangan tentang penerapan dan penggunaan teknologi informasi begitu lambat, dan ketika suatu undang-undang diluncurkan tantangan keterbelakangan hukum sudah terlihat. Perspektif hukum teknologi informasi mencoba melihat hal-hal yang mungkin dijadikan bahan pertimbangan dalam memahami kemungkinan-kemungkinan penyelesaian ketertinggalan perundang-undangan dibandingkan pertumbuhan teknologi informasi.

0 comments:

Post a Comment

Total Pageviews