Kliring

Posted by Taufik Masrizal Monday, 4 May 2020 0 comments
Kliring adalah perhitungan utang piutang antara para peserta secara terpusat di satu tempat dengan cara saling menyerahkan surat-surat berharga dan surat-surat dagang yang telah ditetapkan untuk dapat diperhitungkan dengan mudah dan aman, serta untuk memperluas dan memperlancar lalulintas pembayaran giral. 

Bank dapat saling memperhitungkan hutang piutang yang terjadi akibat transaksi bisnis yang dilakukan masing-masing nasabahnya. Penyelesaian hutang-piutang bisa saja dilakukan diluar cara ini, tapi dengan kliring akan dapat dilakukan secara cepat, aman, efektif, dan efisien.

Dalam perkembangannya, kliring tidak hanya dilakukan secara manual tapi juga secara otomatis maupun elektronik. Oleh karena itu, definisi lain kliring adalah sebagai pertukaran warkat atau data keuangan elektronik antar bank atas nam bank maupun nasabah yang hasil perhitungannya diselesaikan pada waktu tertentu.
Yang dimaksud dengan Lalu Lintas Pembayaran Giral adalah proses kegiatan bayar membayar dengan warkat kliring, dengan tujuan saling memperhitungkan setiap bank-bank baik itu beban maupun untuk keuntungan yang diterima nasabah yang bersangkutan. 
Alhasil memiliki manfaat dimana bagi setiap Bank diwajibkan untuk memelihara banyak saldo berupa alat liquid yang berbentuk Giro pada Bank Indonesia. Tujuannya adalah untuk menampung seluruh penarikan dan penyetoran nasabah setiap yang akan mengakibatkan bertambah atau berkurangnya saldo Giro tersebut. Alat likuid harus dipelihara oleh suatu bank pada rekening Giro yang terdapat di Bank Indonesia harus memenuhi syarat-syarat tertentu.


0 comments:

Post a Comment

Total Pageviews