DEFINISI AUDIT
Secara etimologi, pemeriksaan (audit) berasal dari bahasa latin dengan kata “auderee” yang berarti mendengar. Mendengar yang efektif adalah sebuah aktivitas menyerap informasi dalam suatu media dengan menggunakan alat pendengaran yang diikuti dengan respon yang terprogram. Dengan demikian agar kegiatan mendengar terjadi maka:
- Harus ada informasi;
- Harus ada media;
- Harus ada alat pendengaran;
- Harus direspon.
- Terdiri dari beberapa kegiatan;
- Dilakukan oleh orang yang dapat dipercaya;
- Disampaikan kepada pihak yang berkepentingan;
- Pihak yang berkepentingan menindaklanjutinya.
Terkait dengan praktek akuntansi sebuah entitas, auditing lebih dikenal sebagai suatu proses pengumpulan dan pengevaluasian bahan bukti tentang informasi untuk menentukan dan melaporkan tingkat kesesuaian antara informasi dengan kriteria yang ditetapkan. Arens dan Loebbecke mendefinisikan auditing sebagai pengumpulan dan evaluasi bukti-bukti dari informasi yang dilakukan oleh orang yang kompeten dan independen, untuk menentukan dan melaporkan tingkat kesesuaian antara informasi tersebut dengan kriteria yang telah ditetapkan. 1 Definisi ini mengandung beberapa istilah yang dibahas berikut ini.
- Informasi dan Kriteria yang Ditetapkan
Untuk melaksanakan audit, diperlukan beberapa informasi yang dapat diverifikasi dan beberapa standar (kriteria) yang dapat digunakan auditor untuk mengevaluasi informasi tersebut. Auditor mengaudit informasi yang dapat diukur seperti laporan keuangan perusahaan dan surat pemberitahuan pajak penghasilan (SPT PPh). Auditor juga melaksanakan audit atas informasi yang bersifat subjektif seperti efektifitas sistem komputer dan efisiensi operasi manufaktur.
Kriteria untuk mengevaluasi informasi dapat berupa berbagai macam tergantung dari jenis informasi yang diaudit. Sebagai contoh, dalam audit atas laporan keuangan yang dilakukan oleh kantor akuntan publik, kriteria yang digunakan adalah prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum. Untuk informasi yang bersifat subjektif, seperti audit atas efektifitas aspek operasi komputer, merupakan hal yang sulit untuk menetapkan kriteria. Umumnya, auditor dan auditan menyetujui kriteria yang akan digunakan sebelum audit dilaksanakan. Untuk aplikasi komputer, kriteria yang dapat digunakan adalah jumlah kesalahan input atau output.
- Pengumpulan dan Pengevaluasian Bahan Bukti
Bahan bukti adalah informasi yang digunakan audior dalam menentukan kesesuaian informasi yang diaudit dengan kriteria yang telah ditetapkan. Bahan bukti terdiri dari berbagai macam bentuk yang berbeda, termasuk pernyataan lisan dari auditan, komunikasi tertulis dengan pihak luar, pengamatan oleh auditor, dan data elektronik mengenai transaksi. Adalah hal yang penting untuk memperoleh bahan bukti dalam jumlah dan kualitas yang cukup untuk memenuhi tujuan audit. Proses penentuan jenis dan jumlah bahan bukti yang diperlukan dan pengevaluasian kesesuaian informasi dengan kriteria yang ditetapkan merupakan bagian penting dari audit.
- Orang yang Kompeten dan Independen
Auditor harus mempunyai kemampuan dalam memahami kriteria yang digunakan dan kompeten dalam menentukan jenis dan jumlah bahan bukti untuk menghasilkan kesimpulan yang tepat setelah pengevaluasian bahan bukti. Selain itu, auditor juga harus mempunyai sikap mental yang independen. Seorang auditor yang independen memiliki kebebasan yang cukup untuk melakukan audit yang andal walaupun auditor tersebut dibayar oleh auditan. Walaupun independen yang bersifat mutlak tidak mungkin dimiliki, auditor harus memelihara independensinya untuk menjaga tingkat kepercayaan pengguna atas laporan yang dibuatnya. Seorang audit internal melaporkan hasil audit langsung kepada manajemen tingkat atas untuk memelihara independensinya dari unit operasi yang sedang diaudit.
- Pelaporan
Tahap terakhir dalam audit adalah penyusunan laporan audit yang merupakan alat penyampaian temuan kepada pengguna laporan tersebut. Walaupun isi laporan audit dapat berbeda, tetapi pada hakekatnya laporan tersebut harus mampu memberikan keterangan mengenai kesesuaian informasi dengan kriteria yang ditetapkan. Laporan dapat disajikan dalam bentuk yang berbeda dan bervariasi dari mulai yang kompleks tentang suatu entitas ekonomi sampai dengan laporan lisan yang sederhana atas audit operasional dari efektifitas departemen kecil.
Penggunaan istilah-istilah berbeda untuk hal yang sama seringkali menimbulkan perdebatan apakah istilah-istilah tersebut merujuk pada pengertian yang sama. Istilah pemeriksaan seringkali diidentikkan dengan istilah audit, seperti halnya istilah pemeriksaan dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. Menurut UU tersebut, pemeriksaan adalah proses identifikasi masalah, analisis dan evaluasi yang dilakukan secara independen, objektif dan profesional berdasarkan standar pemeriksaan untuk menilai kebenaran, kecermatan, kredibilitas dan keandalan informasi mengenai pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Dapat dilihat bahwa pengertian pemeriksaan yang terkandung dalam UU tersebut tidak berbeda dengan pengertian audit. Definisi yang digunakan Arens dkk. lebih lengkap unsurunsurnya. Dalam buku ini, istilah pemeriksaan dan audit mengandung pengertian yang sama.
Hubungan Pengendalian, Pengawasan dan Audit
Istilah ”pengendalian” adalah berasal dari bahasa Inggris ”control”. Pengendalian adalah merupakan salah satu fungsi terpenting dari manajemen. Pengendalian secara umum bertujuan untuk memastikan bahwa kegiatan dapat berjalan sesuai dengan apa yang seharusnya atau seperti apa yang telah direncanakan. Permasalahan lemahnya pengendalian akan membawa dampak kepada kerugian yang besar dan bahkan kemungkinan terjadinya kegagalan organisasi. Mengingat arti pentingnya, pengendalian hampir selalu disebutkan dalam setiap literatur manajemen. Secara umum pengendalian dapat dibedakan atas tiga kategori:
- Pengendalian Preventif (Feed-forward/Preventive Control)
Pengendalian preventif adalah merupakan salah satu jenis pengendalian yang dilakukan sebelum suatu kegiatan dijalankan. Disebut juga pengendalian yang dipersiapkan agar kegiatan dapat berjalan dengan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Terkait dengan hal ini adalah penetapan pengendalian internal (internal control) yang ditetapkan oleh manajemen dalam memberikan panduan tentang kerangka struktur pengendalian internal, disamping itu penetapan anggaran, material atau input suatu kegiatan dan segala ketentuan yang harus dipertimbangkan dalam menjalankan suatu kegiatan/kebijakan manajemen adalah merupakan suatu alat pengendalian standar dalam pelaksanaan suatu kegiatan.
- Pengendalian Proses/Aktivitas (Feedwhile/Concurrent Control)
Selama aktivitas/kegiatan berlangsung, fungsi pengendalian manajemen tetaplah dibutuhkan. Untuk menjamin bahwa kegiatan berjalan sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan, maka manajemen perlu mengembangkan jenis pengendalian ini. Contoh dari jenis pengendalian ini adalah pengawasan manajemen (management control/oversight), pengawasan atasan langsung (melekat) dan penyeliaan (supervision).
- Pengendalian Hasil (Feed-back/Repressive/Result Control)
Pengendalian hasil kegiatan bersifat represif, pada dasarnya dilakukan setelah kegiatan berlangsung. Contoh jenis pengendalian ini sering disebutsebut sebagai pemeriksaan yaitu antara lain oleh aparat penegak hukum, untuk setiap kegiatan yang berakibat pelanggaran hukum; dokter, atas setiap kondisi pasien yang merasakan gejala suatu penyakit tertentu, ataupun pemeriksaan oleh akuntan (audit), untuk hasil/kinerja keuangan suatu entitas. Tujuan dari pengendalian ini adalah untuk menentukan apakah kegiatan/kejadian yang telah berlangsung adalah sesuai dengan standar/kriteria sesuai yang telah ditetapkan.
Pemeriksaan oleh akuntan (audit) yang bertanggung jawab dibawah manajemen akan disebut sebagai pemeriksaan intern yang dilakukan oleh aparat pemeriksa intern sesuai dengan kriteria yang ditetapkan oleh manajemen. Apabila pemeriksaan atas kejadian/transaksi yang telah terjadi di masa lalu dilakukan oleh pemeriksa/auditor profesional atau sering dikenal sebagai auditor eksternal yang profesional dan independen. Pemeriksa/auditor profesional tunduk dan menerapkan prinsip dan standar profesional yang diakui, termasuk dalam memahami prinsip-prinsip kriteria tertentu, melaksanakan standar pemeriksaan tertentu, dan menyadari kode etik jabatannya sebagai auditor independen, yang semuanya telah di atur dalam aturan-aturan profesi yang terorganisir.
Sektor Publik, Akuntansi dan Audit Sektor Publik
- Pemerintah dan Sektor Publik
Pemerintah adalah lembaga yang memiliki kekuasaan untuk membuat dan memaksakan hukum dalam organisasi atau kelompoknya. Dalam arti yang luas, pemerintah berarti kekuasaan untuk mengadministrasi suatu wilayah tertentu, sekelompok orang tertentu atau sekelompok aset tertentu. Pengertian pemerintahan ini berkaitan erat dengan sektor publik.
- Aktivitas-aktivitas yang didanai oleh pemerintah dari hasil pungutan pajak (termasuk hutang yang kemudian dilunasi dengan menggunakan pajak).
- Aktivitas-aktivitas penyediaan layanan yang bersifat monopolistik yang dipandang sebagai bagian dari infrastruktur masyarakat yang pendanaannya sebagian disediakan oleh pemerintah.
Ditinjau dari sisi kepemilikan adalah segala sesuatu yang dimiliki masyarakat secara umum, bukannya pemegang saham, termasuk perusahaan-perusahaan yang dimiliki oleh Pemerintah. Identifikasi sektor publik berdasarkan kepemilikannya menjadi permasalahan yang serius pada beberapa dekade terakhir ini karena adanya gelombang privatisasi badan usaha milik pemerintah di berbagai negara belakangan ini. Privatisasi mengakibatkan lembaga-lembaga atau organisasiorganisasi yang tadinya secara jelas merupakan bagian dari sektor publik telah berpindah kategorinya sebagian atau seluruhnya ke sektor swasta. Pada beberapa lembaga bahkan pengaruh sektor publik hanyalah pada regulasi harga/tarip yang dibebankan kepada publik karena sifat monopolistik dari produk atau layanannya.
Gerakan ke arah komersialisasi tidak hanya menyentuh lembagalembaga yang diprivatitasi, tetapi juga lembaga-lembaga lain yang masih dalam kerangka kepemilikan pemerintah, seperti keberadaan Badan Layanan Umum sekarang ini. Badan Layanan Umum, seperti rumah sakit atau universitas, menyediakan layanan kepada masyarakat tertentu yang sebagian atau seluruhnya didanai oleh pemerintah tetapi mereka juga diperbolehkan untuk menyediakan layanan kepada masyarakat lain dengan harga jual komersial. Dengan demikian, organisasi yang sebelumnya tidak memiliki motif mencari laba, telah mulai mengenalkan motif mencari laba pada beberapa bagian organisasinya.
Karena batasan antara berbagai organisasi di masyarakat dengan pemerintah sulit untuk dikenali secara jelas, maka identifikasi yang jelas atas sektor publik sulit dilakukan. Broadbent dan Guthrie kemudian mengusulkan identifikasi sektor publik melalui karakteristik kepemilikan dan pengendalian. Secara umum, sektor publik dapat dibagi menjadi empat kelompok. Dua kelompok pertama adalah pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Kelompok ketiga timbul dari kedua kelompok tersebut, yaitu institusi-institusi publik yang memiliki kaitan yang bervariasi dan rumit dengan pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah, contohnya layanan kesehatan. Kelompok keempat adalah entitas bisnis yang memiliki kaitan dengan pemerintah melalui kepemilikan atau regulasi kuasi-organisasi, tetapi dapat didanai oleh permodalan swasta, seperti BUMN/BUMD tertentu. Dengan demikian, sektor publik terdiri dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, fasilitas publik yang bertanggung jawab kepada parlemen, badan publik lainnya yang dananya sebagian besar berasal dari pajak, diatur, dimiliki dan diawasi oleh pemerintah lokal atau daerah (di Indonesia BUMN/BUMD) dan lembaga pendidikan dan pelatihan yang diselenggarakan pemerintah.
Ada definisi lain dari sektor publik yang mencakup sektor pemerintahan dan sektor nirlaba. Dengan demikian, praktik akuntansi dan auditing sektor publik mencakup dua bagian utama yaitu: a) Akuntansi dan Auditing Sektor Pemerintah (Pusat/Daerah) dan b) Akuntansi dan Auditing Sektor Organisasi Nirlabayang dimiliki oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Yayasan, dan sebagainya yang ditujukan untuk kegiatan pelayanan sosial. Untuk akuntansi dan auditing organisasi non-profit, telah ditetapkan standard akuntansi/auditnya dalam PSAK 45.Handjari memberikan panduan untuk mengidentifikasi sektor publik. Menurut Handjari, karakteristik entitas sektor publik adalah:
- Sektor yang mengelola kekayaan/rumah tangga negara yang sangat besar (makro) dibandingkan dengan entitas sektor perusahaan (mikro).
- Pencatatan atau akuntansinya tidak memperhitungkan atau menghitung laba atau rugi tetapi defisit atau surplus sejalan dengan penekanan pada pendapatan dan belanja.
- Pemilik kekayaan adalah masyarakat atau orang banyak (publik) sehingga pemerintah sebagai pengelolanya sebenarnya diawasi oleh masyarakat atau orang banyak melalui perwakilannya di legislatif.
- Pengelolanya wajib menyusun pertanggungjawaban secara transparan kepada publik.
Karakter audit sektor publik juga dapat dikupas melalui artikulasi definisi frase “sektor publik”. Dari berbagai kupasan seminar dan loka karya, pemahaman sektor publik sering diartikan sebagai aturan pelengkap pemerintah yang mengakumulasikan “hutang sektor publik” dan “permintaan pinjaman sektor publik” untuk suatu tahun tertentu. Artikulasi ini muncul dari sudut pandang ekonomi dan politik yang selama ini mendominasi perdebatan sektor publik. Dari sisi kebijakan publik, sektor publik dipahami sebagai tuntutan pajak, birokrasi yang berlebihan, pemerintahan yang besar dan nasionalisasi versus privatisasi. Dalam arti luas, sektor publik disebut sebagai bidang yang membicarakan metoda manajemen negara, sedangkan dalam arti sempit, diartikan sebagai pembahasan pajak dan kebijakan perpajakan.
Perkembangan paradigma kepemerintahan di berbagai negara yang bergeser dan berproses dari ruling government menuju ke arah governance dan penciptaan administrasi pemerintah yang berhasil guna, berdaya guna, dan berkeadilan telah membuka kesadaran bagi setiap orang, terutama aparat pemerintah untuk senantiasa tanggap akan tuntutan lingkungannya, dengan berupaya memberikan pelayanan yang terbaik, secara transparan dan berakuntabilitas.
Sejarah organisasi sektor publik sebenarnya telah ada sejak ribuan tahun yang lalu. Dalam bukunya, Vernon Kam (1989) mengilustrasikan bahwa praktik akuntansi sektor publik sebenarnya telah ada sejak ribuan tahun sebelum masehi. Kemunculannya lebih dipengaruhi oleh interaksi dan kekuatan sosial dalam masyarakat. Kekuatan sosial masyarakat, yamg umumnya berbentuk pemerintahan-organisasi sektor publik ini, dapat diklasifikasikan dalam:
- Semangat kapitalisasi (Capitalistic Spirit)
- Peristiwa politik dan ekonomi (Economic and Politic Events)
- Inovasi teknologi (Technology Inovation)
Pengertian tentang sektor publik sangat dipengaruhi situasi politik dan peristiwa-peristiwa di masa lalu. Karena ketiadaan definisi yang komprehensif ini, identifikasi apa saja yang termasuk sektor publik merupakan hal yang sulit. Broadbent dan Guthrie memberikan kerangka identifikasi sektor publik dari dua karakteristik, yaitu aktivitasnya dan kepemilikannya. 2 Ditinjau dari karakteristik aktivitas, sektor publik terdiri dari:
Akuntansi sektor publik berkaitan dengan pencatatan dan pelaporan transaksi yang terjadi di instansi pemerintah pusat maupun daerah. Terdapat perbedaan dan persamaan antara akuntansi sektor publik dengan akuntansi sektor swasta. Perbedaan antara sektor publik dengan sektor swasta beserta akuntansinya tersaji pada tabel berikut.
Persamaan sektor publik dan sektor swasta dan akuntansinya sebagai berikut:
- Merupakan bagian integral dari sistem ekonomi suatu negara.
- Mempunyai masalah kelangkaan sumber daya.
- Terkait dengan peraturan perundang-undangan dan ketentuan lain yang disyaratkan (standar akuntansi dan standar audit).
- Menghasilkan produk yang sama (informasi keuangan).
- Membutuhkan informasi yang relevan dan andal untuk melaksanakan fungsi manajemen.
Dalam level teknis audit sektor publik sama dengan jenis audit lainnya. Beberapa teknik audit sektor publik relatif kurang berkembang dibandingkan dengan audit sektor swasta, contohnya teknik perencanaan dan sampel statistik. Namun, tekanan untuk berubah telah membuat auditor sektor publik mengimbangi dan kadang mengungguli sektor swasta. Di lain pihak, sektor publik mempunyai sejarah yang panjang dalam pembangunan nasional, misalnya peranan auditor dalam mendeteksi adanya kecurangan (audit investigasi). Perbedaan yang paling mendasar antara audit sektor publik dan swasta adalah pertimbangan kebijakan politik. Dalam akhir proses audit, khususnya dalam audit keuangan, auditor akan menggunakan objektivitas terbaiknya dan rekomendasi secara menyeluruh.
Auditor yang kurang berpengalaman dalam
sektor publik biasanya memberikan rekomendasi yang kontroversial seperti
meningkatkan harga untuk mengimbangi kenaikan beban. Hal yang penting
untuk membedakan audit sektor publik dan swasta adalah perbedaan
kepentingan antara kebijakan politik dan rasional ekonomi, kebijakan politik
biasanya diprioritaskan dalam sektor publik setidaknya dalam jangka pendek.
Audit pada sektor swasta lebih ditentukan oleh interaksi antara pemilik
perusahaan dan manajemen perusahaan yang banyak ditentukan oleh kontrakkontrak yang terjadi di antara mereka. Sebaliknya, pada sektor publik interaksi
antara pemilik, dalam hal ini masyarakat yang diwakili oleh legislatif, dengan manajemen sektor publik (pemerintah) diatur dengan jelas pada berbagai
peraturan perundang-undangan. Audit sektor publik juga sangat dipengaruhi
oleh peraturan perundang-undangan. Berbagai peraturan perundang-undangan
tersebut terutama mengatur hal-hal yang harus diaudit dan yang harus
dilaporkan dalam laporan audit. Oleh karena itu, audit sektor publik sangat
menekankan aspek ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan yang
berlaku. Juga, laporan audit sektor publik menyediakan informasi lebih banyak
daripada laporan audit pada sektor swasta. Hal ini pada gilirannya akan
menyebabkan lebih luasnya tanggung jawab auditor sektor publik
dibandingkan dengan rekan mereka pada sektor swasta.
Konsep Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN), yang masih dalam tahap pengembangan dan merujuk pada Government Auditing Standards dari GAO, menegaskan bahwa akuntabilitas menjadi elemen penting yang melandasi kebutuhan akan sistem akuntansi dan audit. Dalam konteks pemerintahan Indonesia, akuntabilitas juga menjadi fondasi utama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik. Berbagai pihak yang berkepentingan, termasuk legislatif, eksekutif, dan masyarakat umum, membutuhkan akses terhadap informasi yang relevan.
- Penggunaan sumber daya publik secara benar dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Penyelenggaraan program-program pemerintah yang mencapai tujuantujuan dan sasaran-sasaran yang diharapkan.
- Penyediaan layanan kepada masyarakat secara efisien, ekonomis dan efektif.
Tanggung jawab utama dalam mempertanggungjawabkan hal-hal tersebut kepada lembaga legislatif dan masyarakat luas berada pada para pejabat dan aparatur pemerintah. Dalam hal ini, auditor memiliki peran penting dalam mendukung akuntabilitas dengan menyajikan laporan yang meningkatkan kepercayaan dan keandalan atas informasi yang disampaikan oleh para pejabat dan pegawai pemerintah.
Auditing, sebagai sebuah proses, memiliki keterkaitan erat dengan prinsip serta prosedur akuntansi yang diterapkan dalam suatu organisasi. Auditor memberikan opini terhadap laporan keuangan yang disusun oleh suatu entitas. Laporan keuangan sendiri merupakan keluaran dari sistem akuntansi yang telah ditetapkan oleh pihak manajemen. Dalam menyusunnya, manajemen memanfaatkan data akuntansi mentah yang kemudian dialokasikan ke dalam laporan seperti laporan surplus dan defisit.
Akuntansi dan auditing memiliki hubungan yang erat dan saling berkaitan. Dalam menjalankan tugasnya, auditor senantiasa memanfaatkan data akuntansi sebagai dasar pemeriksaan. Selain itu, auditor juga bertanggung jawab untuk menilai bagaimana data akuntansi yang disusun oleh manajemen telah dialokasikan. Auditor perlu menentukan apakah laporan keuangan yang disajikan telah sesuai atau mengandung kesalahan penyajian. Dalam mengambil keputusan tersebut, auditor tidak cukup hanya mengandalkan catatan bukti akuntansi dan akun-akun dalam organisasi. Pada praktiknya, auditor harus mempertimbangkan keseluruhan aspek organisasi, karena perilaku organisasi tidak hanya memengaruhi data akuntansi, tetapi juga berperan penting dalam membentuk kebijakan manajemen terkait pelaporan dan akuntansi.
Menurut Jones dan Bates, terdapat empat faktor yang melatarbelakangi pentingnya audit dalam sektor publik, yaitu: pertumbuhan volume dan kompleksitas transaksi ekonomi, pemisahan sumber dana, rendahnya independensi pihak manajemen, dan pengaruh keputusan organisasi sektor publik terhadap masyarakat (sosial).
Pertumbuhan volume dan kompleksitas transaksi ekonomi
Meningkatnya aktivitas di sektor publik turut mendorong naiknya tingkat dan kerumitan kegiatan ekonomi. Peningkatan volume dan kompleksitas ini berdampak pada makin sulitnya proses klasifikasi anggaran, pengukuran, serta pelaporan atas aset, kewajiban, ekuitas dana, pendapatan, dan beban. Akibatnya, penyusunan sistem akuntansi yang mampu mencerminkan transaksi ekonomi secara akurat menjadi tantangan tersendiri. Selain itu, aparat pemerintah umumnya belum memiliki keahlian dalam menjalankan prosedur akuntansi tingkat lanjut. Situasi ini semakin rumit dengan bertambahnya jumlah standar akuntansi pemerintahan. Gabungan antara kerumitan aktivitas, sistem akuntansi, dan banyaknya standar yang berlaku menjadikan sudut pandang akuntansi profesional semakin penting. Salah satu cara untuk memperoleh perspektif tersebut adalah melalui pelaksanaan fungsi audit.
Pemisahan Sumber Dana
Saat ini, dalam sektor publik terjadi pemisahan antara pihak yang mendanai dengan pihak yang bertanggung jawab untuk mengelola sumber daya. Pemisahan tersebut disebabkan oleh: jarak yang menyulitkan akses ke sebuah organisasi, perbedaan keahlian teknis antara pihak yang mempunyai dana dan yang mengelola sumber daya, dan perbedaan ukuran organisasi jasa. Lebih lanjut, pemisahan tersebut akan meningkatkan kemungkinan terjadinya kesalahan informasi dan kesalahpahaman baik disengaja maupun tidak. Disinilah audit berperan sebagai alat komunikasi.
Rendahnya Independensi Manajemen Pemerintahan
Apabila informasi disampaikan oleh pihak yang memiliki kepentingan pribadi terhadap isi laporan, maka pihak yang menggunakan informasi tersebut perlu memastikan keandalan data yang diterima. Tingkat kepercayaan terhadap informasi akan menurun ketika interaksi antara penyaji dan pengguna informasi minim. Semakin rendah tingkat interaksi tersebut, semakin besar pula kebutuhan pengguna untuk memverifikasi keakuratan informasi yang disampaikan. Namun, di saat yang sama, proses verifikasi tersebut menjadi semakin menantang.
Rendahnya independensi manajemen dapat dilihat dari berbagai bentuk, yaitu antara lain sebagai berikut.
- Perkiraan yang terlalu optimis, contoh: volume aktivitas di masa mendatang, pendapatan pajak, hibah, dan tingkat pertumbuhan ekonomi.
- Ditetapkan terlalu rendah, contoh: biaya, hutang, permintaan jasa, biaya sosial dan kebutuhan teknologi.
- Ditetapkan terlalu tinggi, contoh: pendapatan, keuntungan sosial dan aset.
- Kelalaian tidak mecantumkan, contoh: undang-undang masa depan, gangguan administarasi atau lingkungan, kumpulam data yang digunakan untuk mendeteksi program yang tidak efektif atau efisien dan kehilangan pegawai.
Keputusan pemerintah mempunyai dampak ganda bagi kebutuhan auditing. Pertama, masyarakat perlu mengetahui apakah pengelolaan sumber daya oleh pemerintah pusat maupun daerah telah dilaksanakan secar efektif dan efisien. Dalam hal ini, terdapat peningkatan kebutuhan auditor sektor publik untuk melaporkan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan negara kepada masyarakat. Kedua, presiden selaku pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan negara perlu mengetahui dampak sosial dari program yang telah dilaksankan. Disini lah terjadi peningkatan kebutuhan auditor untuk melaporkan keuangan negara kepada presiden. Pernyataan ini lebih dititikberatkan pada unit pemerintahan. Tentu saja masyarakat memiliki kepentingan yang tak kalah penting di organisasi publik lainnya. Dengan sumber daya yang terbatas, setiap organisasi publik berkewajiban melaporkan pengelolaan keuangan negara secara akurat.
Peranan dan Tanggung Jawab Auditan dan Auditor pada Sektor Publik
Konsep SPKN menyatakan bahwa para pejabat dari entitas yang diaudit diberi tanggung jawab untuk mengelola sumber-sumber daya publik sedangkan auditor sektor publik memiliki peranan dan tanggung jawab yang esensial dalam memastikan bahwa sumber-sumber daya publik tersebut digunakan dengan efisien, ekonomis, efektif, dan sah. Secara rinci seperti yang tertera pada Government Auditing Standards 2003 Revision (GAGAS 2003) paragraf, para pejabat dari entitas yang diaudit bertanggung jawab atas hal-hal berikut:
- Menggunakan sumber-sumber daya secara efisien, ekonomis, efektif dan sah untuk mencapai tujuan-tujuan penyediaan sumber-sumber daya tersebut atau program-program yang telah ditetapkan. Sumber daya yang dipertanggungjawabkan ini meliputi sumber daya keuangan, fisik maupun informasional.Sumber daya tersebut dapat dipercayakan kepada pejabat publik atau pihak lainnya yang ditunjuk, misalnya yayasan atau lembaga non-pemerintahan. Sumber daya tersebut dapat berasal dari konstituennya, misalnya yang dialokasikan melalui proses legislatif dalam anggaran belanja, maupun dari tingkatan pemerintah lainnya, misalnya dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah.
- Menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku, mencakup identifikasi ketentuan-ketentuan yang harus ditaati oleh entitas dan pejabatnya dan menyelenggarakan sistem-sistem yang dirancang untuk mencapai ketaatan tersebut.
- Membentuk dan menyelenggarakan pengendalian intern yang efektif untuk memastikan bahwa tujuan-tujuan dan sasaran-sasaran yang ditetapkan telah tercapai; sumber daya digunakan secara efisien, ekonomis, efektif, dan diamankan dengan baik; peraturan perundang-undangan ditaati; danran-laporan yang sesuai kepada berbagai pihak yang mengawasi tindakan mereka dan kepada publik dalam rangka pertanggungjawaban sumber-sumber daya yang digunakan untuk menjalankan programprogram pemerintah dan hasil-hasil yang dicapai dari program-program pemerintah ini.
- Menangani temuan-temuan dan rekomendasi-rekomendasi auditor dan menetapkan dan menyelenggarakan suatu proses untuk memonitor status dari temuan-temuan dan rekomendasi-rekomendasi tersebut.
- Dalam hal auditan melakukan pengadaan untuk audit dan penugasan atestasi lainnya, auditan harus mengikuti praktik pengadaan yang baik, termasuk memastikan bahwa telah ada prosedur-prosedur untuk memantau kinerja dari kontrak pengadaan tersebut. Tujuan-tujuan dan ruang lingkup audit atau penugasan atestasi lainnya harus jelas. Faktor-faktor yang dapat dipertimbangkan dalam mengevaluasi proposal penawaran audit atau penugasa atestasi lainnya adalah harga, kecepatan tanggapan penawar atas permintaan proposal, ketersediaan staf yang memiliki kualifikasi profesional dan kemampuan teknis yang sesuai dan hasil dari peer review dari penawar.
Menurut GAGAS 2003, auditor di sektor publik memiliki dua tanggung jawab utama dalam menjalankan profesinya: pertama, menjunjung tinggi prinsip pelayanan terhadap kepentingan umum, dan kedua, menjaga integritas, objektivitas, serta independensi pada tingkat tertinggi. Kepentingan umum dalam konteks ini merujuk pada kepentingan bersama masyarakat dan entitas yang menjadi objek audit. Dalam menjalankan tugasnya, auditor harus membuat keputusan yang sejalan dengan kepentingan publik maupun program atau kegiatan yang diperiksa. Dalam proses ini, auditor kerap menghadapi tekanan dari manajemen entitas, pejabat pemerintah, atau pihak lainnya. Untuk mengatasi tekanan tersebut, auditor harus berpegang teguh pada integritas, dengan keyakinan bahwa ketika ia menjalankan tanggung jawab publiknya secara benar, maka kepentingan individu maupun organisasi terkait juga telah terlayani dengan sebaik-baiknya.
Comments
Post a Comment