Hukum Pada Teknologi Informasi
Sunday, 3 May 2020
0
comments
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia
(KBBI) menjeleskan Hukum adalah hu·kum/ peraturan atau adat yang secara resmi
dianggap mengikat, yang dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah.
Undang-undang, peraturan, dan sebagainya untuk mengatur pergaulan hidup masyarakat.
Patokan (kaidah, ketentuan) mengenai peristiwa (alam dan sebagainya) yang
tertentu; 4 keputusan (pertimbangan) yang ditetapkan oleh hakim (dalam
pengadilan); vonis.
Sementara menurut
Aristoteles, hukum adalah kumpulan peraturan yang tidak hanya mengikat
masyarakat tetapi juga hakim. Undang-undang adalah sesuatu yang berbeda dari
bentuk dan isi konstitusi. Karena kedudukan itulah undang-undang mengawasi
hakim dalam melaksanakan jabatannya dalam menghukum orang-orang yang bersalah.
Indonesia adalah salah
satu negara hukum yang semua warga negaranya wajib untuk mematuhi hukum yang
berlaku. Ketaatan kepada peraturan dan hukum adalah sebuah konsep yang harus
diwujudkan dalam diri setiap warga negara. Semakin seseorang itu taat hukum,
maka bisa disimpulkan kalau tingkat kesadaran hukumnya juga tinggi.
Norma hukum adalah salah
satu norma yang berdasar pada peraturan pemerintah setempat. Sanksi yang bisa
ditimbulkan dari pelanggaran norma ini bersifat tegas, mengikat dan memaksa.
Bisa disimpulkan kalau hukum adalah kumpulan norma dan sanksi untuk menjaga
ketertiban dan keamanan bagi semua masyarakat. Bisa dibayangin kalau Indonesia
nggak punya hukum yang mengikat warga negaranya, bakalan hancur negara ini.
Teknologi informasi dan hukum adalah dua bidang
keilmuan yang sangat berbeda, tapi kedua-duanya bertujuan untuk meningkatkan
kesejahteraan manusia. Hukum seiring dengan tumbuhnya kehidupan sosial,
sedangkan teknologi informasi ada ketika kebutuhan manusia akan kehidupan lebih
baik begitu penting. Dengan demikian, hukum diperlukan untuk mengendalikan
penggunaan teknologi informasi dalam setiap sisi kehidupan manusia. Sebaliknya,
teknologi informasi diperlukan untuk membantu pencapaian penerapan hukum secara
baik, disebabkan keterbatasan manusia itu sendiri dalam mengumpulkan dan
mengolah informasi yang begitu banyak. Teknologi informasi terus tumbuh begitu
pesat, merambah ke bidang-bidang lain, tetapi pertumbuhan ini tidak diiringi
oleh aturan pengendalian dalam penerapannya. Secara umum, di Indonesia
perundang-undangan tentang penerapan dan penggunaan teknologi informasi begitu
lambat, dan ketika suatu undang-undang diluncurkan tantangan keterbelakangan
hukum sudah terlihat. Perspektif hukum teknologi informasi mencoba melihat
hal-hal yang mungkin dijadikan bahan pertimbangan dalam memahami
kemungkinan-kemungkinan penyelesaian ketertinggalan perundang-undangan
dibandingkan pertumbuhan teknologi informasi.
0 comments:
Post a Comment