IT FORENSIK
Sunday, 3 May 2020
0
comments
Munculnya
metode IT Forensik dalam penanganan kasus kriminal dalam dunia internet atau lebih dikenal
dengan istilah cybercrime itu tidak terlepas dari sejarah perkembangan
teknologi komputer dan elektronik.
Setiap kasus kejahatan yang akan ditangani membutuhkan bukti yang akurat. Dan
barang bukti yang berasal dari komputer pun telah muncul dalam persidangan
hampir 30 tahun lamanya. Berawal dari seorang hakim yang menerima bukti
tersebut tanpa melakukan pembedaan dengan bentuk bukti lainnya. Sehingga dengan
kemajuan teknologi komputer, perlakuan serupa dengan bukti tradisional menjadi
ambigu. US Federal Rules of Evidence 1976 menyatakan permasalahan tersebut
sebagai masalah yang rumit.
Pada
akhirnya, jika ingin menyelesaikan suatu “misteri komputer” secara efektif,
diperlukan pengujian sistem sebagai seorang detektif, bukan sebagai user. Sifat
alami dari teknologi internet memungkinkan pelaku kejahatan untuk
menyembunyikan jejaknya. Kejahatan komputer tidak memiliki batas geografis.
Kejahatan bisa dilakukan dari jarak dekat, atau berjarak ribuan kilometer
jauhnya dengan hasil yang serupa. Bagaimanapun pada saat yang sama, teknologi
memungkinkan menyingkap siapa dan bagaimana itu dilakukan. Dalam komputer
forensik, sesuatu tidak selalu seperti kelihatannya. Penjahat biasanya
selangkah lebih maju dari penegak hukum, dalam melindungi diri dan
menghancurkan barang bukti. Merupakan tugas ahli komputer forensik untuk
menegakkan hukum dengan mengamankan barang bukti, rekonstruksi kejahatan, dan
menjamin jika bukti yang dikumpulkan itu berguna di persidangan.
Tujuan
IT forensic ?
Adalah
untuk mengamankan dan menganalisa bukti digital. Dari data yang diperoleh
melalui survey oleh FBI dan The Computer Security Institute, pada tahun 1999
mengatakan bahwa 51% responden mengakui bahwa mereka telah menderita kerugian
terutama dalam bidang finansial akibat kejahatan komputer. Kejahatan Komputer
dibagi menjadi dua, yaitu :
1. Komputer fraud.
Kejahatan
atau pelanggaran dari segi sistem organisasi komputer.
2. Komputer crime.
Merupakan kegiatan
berbahaya dimana menggunakan media komputer dalam melakukan pelanggaran hukum.
0 comments:
Post a Comment