IT FORENSIK

Posted by Taufik Masrizal Sunday, 3 May 2020 0 comments

Munculnya metode IT Forensik dalam penanganan kasus kriminal    dalam dunia internet atau lebih dikenal dengan istilah cybercrime itu tidak terlepas dari sejarah perkembangan teknologi komputer  dan elektronik. Setiap kasus kejahatan yang akan ditangani membutuhkan bukti yang akurat. Dan barang bukti yang berasal dari komputer pun telah muncul dalam persidangan hampir 30 tahun lamanya. Berawal dari seorang hakim yang menerima bukti tersebut tanpa melakukan pembedaan dengan bentuk bukti lainnya. Sehingga dengan kemajuan teknologi komputer, perlakuan serupa dengan bukti tradisional menjadi ambigu. US Federal Rules of Evidence 1976 menyatakan permasalahan tersebut sebagai masalah yang rumit.

Pada akhirnya, jika ingin menyelesaikan suatu “misteri komputer” secara efektif, diperlukan pengujian sistem sebagai seorang detektif, bukan sebagai user. Sifat alami dari teknologi internet memungkinkan pelaku kejahatan untuk menyembunyikan jejaknya. Kejahatan komputer tidak memiliki batas geografis. Kejahatan bisa dilakukan dari jarak dekat, atau berjarak ribuan kilometer jauhnya dengan hasil yang serupa. Bagaimanapun pada saat yang sama, teknologi memungkinkan menyingkap siapa dan bagaimana itu dilakukan. Dalam komputer forensik, sesuatu tidak selalu seperti kelihatannya. Penjahat biasanya selangkah lebih maju dari penegak hukum, dalam melindungi diri dan menghancurkan barang bukti. Merupakan tugas ahli komputer forensik untuk menegakkan hukum dengan mengamankan barang bukti, rekonstruksi kejahatan, dan menjamin jika bukti yang dikumpulkan itu berguna di persidangan.

Tujuan IT forensic ?
Adalah untuk mengamankan dan menganalisa bukti digital. Dari data yang diperoleh melalui survey oleh FBI dan The Computer Security Institute, pada tahun 1999 mengatakan bahwa 51% responden mengakui bahwa mereka telah menderita kerugian terutama dalam bidang finansial akibat kejahatan komputer. Kejahatan Komputer dibagi menjadi dua, yaitu :
1.  Komputer fraud.
Kejahatan atau pelanggaran dari segi sistem organisasi komputer.
      2. Komputer crime.
Merupakan kegiatan berbahaya dimana menggunakan media komputer dalam melakukan pelanggaran hukum.


0 comments:

Post a Comment

Total Pageviews